KOMISI II DESAK KPU KALSEL TEPAT WAKTU LAKSANAKAN PEMILU
20-01-2009 /
KOMISI II
Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II DPR ke Provinsi Kalimantan Selatan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Ida Fauziyah (F-KB) dalam rangka meninjau kesiapan pemilu 2009 mengadakan pertemuan dengan Kepala KPUD Provinsi Kalimantan Selatan, Panwaslu dan Ketua KPUD Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan, Senin (12/1).
Ida menjelaskan bahwa suksenya pemilu 2009 perlu mendapat dukungan dari semua pihak termasuk pemerintah daerah. Misalnya tentang dukungan penunjang dari pemerintah daerah yang sampai sekarang masih dikeluhkan tentang payung hukumnya.
Ia menegaskan tidak ada alasan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk menghambat proses tahapan pemilu. Menurutnya jarak waktu antara Pilkada Kalimantan Selatan dengan pemilu terlalu jauh.
“Kita butuh keyakinan bahwa Pemilu 2009 itu jadi dilaksanakan tanggal 9 April 2009. Pemilu Presiden juga tidak diundur. Sesuai dengan schedule,†tegasnya.
Dalam Kunjungan Kerja Komisi II ke Kalimantan Selatan, Tim Kunker meminta supaya seluruh pihak dapat mensukseskan pemilu legislatif dan presiden. Tim mendesak jajaran KPU Kalimantan Selatan meyakinkan DPR bahwa pemilu dapat dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan.
“Saya kira memang kita perlu diyakinkan dari seluruh aparat KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota bahwa penyelenggaraan Pemilu itu on schedule, tetap tanggal 9 April 2009,†kata Ida.
Menurutnya, meskipun dalam perjalanan menyiapkan pemilu terdapat hambatan, KPU setempat harus dapat mengantisipasinya sejak dini. “Kalau itu membutuhkan kebijakan dari KPU maka kita akan mencatatnya yang kemudian kita akan mendiskusikan setelah kita sampai di Jakarta,†ujarnya.
Anggaran KPU
Penyelengaraan pemilu legislatif dan presiden diharapkan dapat berjalan tepat waktu. Salah satu pendukung dapat terealisasinya adalah penggunaan anggaran yang dimiliki KPU. Tim Kunker meminta supaya KPU dapat menggunakan anggaran dengan cermat.
“KPU harus secara cermat dalam hal ini Sekjennya harus secara cermat membaca UU itu dan konsekuensi terhadap anggarannya,†kata Ida.
Ia menjelaskan bahwa selama ini Komisi II menilai pengajuan anggaran yang dilakukan KPU resionable. Sehingga tidak pernah menolak anggaran yang diajukan KPU.
“Bahkan dukungan Komisi II terhadap luncuran anggaran yang tidak bisa direalisasi tahun 2008 berkaitan dengan pengadaan logistik, komisi II juga memberikan persetujuannya. Jadi persoalannya ada pada perencanaan, kemampuan secara jelih membaca UU dan mengkaitkannya dengan anggarannya,†jelas Ida.
Sementara itu Ketua KPUD Provinsi Kalsel Mirhan dihadapan Tim Kunker mengutarakan ada beberapa kendala yang dihadapi KPU Provinsi dalam sosialisasi Pemilu Tahun 2009. “Pertama, keterbatasan dana yang mengharuskan KPU menggali inovasi agar sosialisasi tetap dapat disampaikan walau minim dana, yang pada sisi lain sedikit banyak akan menghambat gerakan sosialisasi ini. Kedua, syarat syahnya surat suara yang akan disempurnakan dengan Perpu yang sampai saat ini masih dalam pembahasan, menyebabkan terganggunya kegiatan sosialisasi,†katanya.
Lebih jauh ia mengemukakan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2008, sosialisasi Pemilu yang dilakukan KPU Kalsel intensif dilakukan sesuai tahapan kegiatan Pemilu 2009. Pada tahapan Pemutakhiran, Data Pemilih, KPU Kalsel melakukan himbauan kepada masyarakat agar mereka terdaftar sebagai pemilih melalui iklan di televisi, radio, spanduk dan forum-forum pertemuan. (iwan)